HukumKalimantan TimurNewsPolitik

Tim Bubuhan Advokat Kaltim Laporkan Dua Anggota DPRD ke BK atas Pengusiran Kuasa Hukum RSHD saat RDP

95
×

Tim Bubuhan Advokat Kaltim Laporkan Dua Anggota DPRD ke BK atas Pengusiran Kuasa Hukum RSHD saat RDP

Sebarkan artikel ini
Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur Usai memberikan Surat Laporan Keberatan di Kantor DPRD Kaltim, pada Rabu (7/5/2025)

Tandapena.id, Samarinda — Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengajukan laporan keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim atas tindakan dua anggota dewan, yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra. Keduanya diduga melakukan tindakan tidak etis dengan mengusir kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (29/4/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol, pada Rabu (7/5/2025). Dalam keterangannya, Hairul menegaskan bahwa tindakan pengusiran terhadap kuasa hukum merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi advokat yang memiliki kedudukan hukum dan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Ini bukan sekadar soal etika, tapi sudah menyangkut pelecehan terhadap profesi advokat yang secara sah diakui negara. Kami mengecam keras sikap dua anggota dewan tersebut dan meminta mereka segera memberikan permintaan maaf secara terbuka,” ujar Hairul kepada awak media.

Ia menambahkan, pihaknya berharap ada tanggapan resmi dari BK DPRD Kaltim dalam waktu maksimal satu minggu sejak surat keberatan tersebut diterima. Surat laporan keberatan tersebut diserahkan kepada staf BK DPRD Kaltim karena Ketua BK, Subandi, tidak berada di tempat saat Tim Advokasi mendatangi kantor tersebut. Meski begitu, Hairul menyatakan pihaknya tetap akan menunggu perkembangan dan respons resmi dari lembaga internal DPRD tersebut.

Tak hanya menuntut permintaan maaf, Tim Advokasi juga mendesak agar dilakukan proses sidang etik terhadap kedua anggota DPRD Kaltim tersebut. Menurut Hairul, tindakan pengusiran itu mencoreng citra lembaga legislatif sebagai tempat rakyat mencari keadilan, dan jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan dan perlindungan hukum dalam forum resmi negara.

Dukungan terhadap langkah Tim Advokasi juga datang dari organisasi profesi advokat. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (DPD Ikadin) Kaltim, Fajriannur, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kedua wakil rakyat tersebut. Ia bahkan menuntut sanksi tegas dijatuhkan, bukan sekadar teguran.

“Bagi kami, ini bukan lagi sebatas kecaman. Kami mengutuk perbuatan tersebut karena telah merusak marwah profesi advokat. Kami mendesak BK DPRD agar segera menggelar sidang etik dan memberikan sanksi seberat-beratnya, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari keanggotaan DPRD,” tegas Fajriannur.

Insiden ini berawal dari ketidakhadiran pihak manajemen Rumah Sakit Haji Darjad dalam forum RDP yang digelar DPRD Kaltim melalui Komisi IV. RDP tersebut sedianya membahas persoalan keterlambatan pembayaran gaji sejumlah karyawan RSHD yang diketahui belum menerima hak mereka selama dua hingga tiga bulan. Sebagai bentuk tanggung jawab hukum, manajemen RSHD mengutus tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustinus untuk mewakili rumah sakit dalam pertemuan tersebut.

Namun, ketika rapat hendak dimulai, tim kuasa hukum tersebut justru diminta keluar ruangan oleh dua anggota DPRD, yang dianggap oleh Tim Advokasi sebagai tindakan semena-mena dan melanggar etika serta peraturan perundang-undangan. Padahal, kehadiran kuasa hukum dalam forum semacam itu merupakan hal yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa ini pun memicu reaksi keras dari kalangan advokat di Kaltim, yang menilai bahwa sikap arogansi anggota dewan tidak boleh dibiarkan tanpa ada pertanggungjawaban. Mereka mendesak agar DPRD Kaltim menunjukkan komitmen terhadap etika, transparansi, dan perlindungan terhadap hak hukum setiap warga negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *