Kalimantan TimurSamarinda

Tiga Tersangka Ditahan, Tapi Otak Tambang Ilegal di Hutan Unmul Masih Berkeliaran

28
×

Tiga Tersangka Ditahan, Tapi Otak Tambang Ilegal di Hutan Unmul Masih Berkeliaran

Sebarkan artikel ini
Tampak KHDTK Unmul yang Sudah Rusak Karena Tambang Ilegal (ist)

Tandapena.id, Samarinda – Polemik tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) memasuki babak baru. Tiga tersangka telah ditangkap, namun tekanan publik dan akademisi kian menguat agar aparat membongkar pelaku-pelaku lain di balik operasi tambang yang merusak kawasan konservasi pendidikan tersebut.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum (LKBH FH) Unmul melalui Tim Advokasi KHDTK menilai penanganan hukum harus terus dikembangkan, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Mereka menuntut pengungkapan terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, pemodal, maupun pemberi izin ilegal.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak awal Juli. Sampai tanggal 1 Juli, sudah diperiksa 12 saksi fakta dan 4 saksi ahli dari berbagai lembaga, termasuk ahli kehutanan, Kementerian ESDM, dan pakar hukum pidana,” ungkap Ketua LKBH FH Unmul, Nur Arifudin.

Salah satu tonggak penting dalam proses hukum ini adalah penahanan tersangka pertama berinisial R pada 4 Juli 2025. R langsung ditahan di Rutan Polda Kaltim setelah ditemukan bukti kuat keterlibatannya dalam kegiatan tambang ilegal di kawasan seluas 3,48 hektare.

Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi yang digunakan dalam penambangan. Aparat memastikan aktivitas ilegal di wilayah KHDTK Unmul kini telah dihentikan total.

Perkembangan selanjutnya terjadi pada 19 Juli 2025. Tim gabungan dari Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan aparat kepolisian berhasil menangkap dua tersangka lainnya. Mereka adalah D (42), Direktur PT TAA, dan E (38), yang bertugas mengoperasikan alat berat. Keduanya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Meski demikian, Tim Advokasi KHDTK menekankan bahwa penetapan tiga tersangka ini belum cukup. Masih terbuka kemungkinan keterlibatan aktor-aktor lain yang memiliki pengaruh dan kendali terhadap jalannya operasi tambang liar tersebut.

“KHDTK bukan hanya kawasan konservasi, tapi juga merupakan laboratorium alam bagi pendidikan, penelitian, dan pelatihan. Kerusakan akibat tambang ilegal bukan hanya menghancurkan ekosistem, tapi juga merusak integritas akademik,” tegas Nur Arifudin.

LKBH FH Unmul menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka telah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk mendorong pengembangan penyidikan, penyempurnaan berkas perkara, dan pengawasan pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

“Kami mengapresiasi tindakan aparat yang sudah dilakukan sejauh ini. Tapi kami juga mengingatkan, proses hukum ini harus bersih dari intervensi politik atau kepentingan ekonomi. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan lingkungan untuk berlindung di balik kekuasaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *