Tandapena.id, Nunukan – Langkah tegas diambil Polda Kalimantan Utara dalam menelusuri dugaan korupsi di Bank Kaltimtara. Pada Jumat (15/8/2025), tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) melakukan penggeledahan serentak di tiga kantor bank tersebut.
Tiga lokasi yang disasar berada di Kantor Wilayah Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, dan Kantor Cabang Nunukan. Di Nunukan, aparat fokus melakukan pemeriksaan di lantai dua gedung kantor cabang. Petugas berseragam rompi bertuliskan *Direskrimsus Polda Kaltara* terlihat bolak-balik membawa berkas serta meminta keterangan sejumlah pegawai.
“Telah dilakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan Jumat (15/8/2025) pukul 14.00 hingga 21.00 Wita,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombespol Dadan Wahyudi melalui pesan tertulis.
Meski penggeledahan berlangsung cukup lama, polisi belum merinci kronologi kasus yang sedang ditangani. Namun, Dadan menegaskan penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan sejumlah proyek dengan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.
“Total nilai dari 47 fasilitas kredit tersebut mencapai Rp 275,2 miliar,” kata Dadan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana dengan nilai sangat besar. Aparat menegaskan penggeledahan hanyalah awal dari penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap sejauh mana praktik dugaan korupsi ini berlangsung di lingkungan Bank Kaltimtara.