BalikpapanIKNKalimantan Timur

Perkuat Pengawasan IKN, Kementerian LH Bangun Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup di Balikpapan

237
×

Perkuat Pengawasan IKN, Kementerian LH Bangun Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup di Balikpapan

Sebarkan artikel ini

Tandapena.id, Balikpapan – Kementerian Lingkungan Hidup membangun Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Kalimantan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, guna memperkuat pengawasan terhadap lingkungan hidup, khususnya dalam mengawal proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan bahwa keberadaan kantor ini akan menjadi representasi pemerintah pusat di daerah dalam memastikan pembangunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Kami bangun Pusdal LH di Balikpapan, karena posisinya sebagai gerbang utama ke IKN,” ujar Hanif usai peletakan batu pertama pembangunan kantor tersebut, Jumat (04/07/2025).

Ia menambahkan bahwa dipilihnya Balikpapan tidak hanya karena letaknya yang strategis, tetapi juga karena reputasinya dalam pengelolaan lingkungan yang baik.

“Juga rekam jejak Kota Balikpapan dalam pengelolaan lingkungan yang baik,” tambahnya.

Balikpapan selama ini dikenal sebagai kota yang aktif menjaga kelestarian lingkungannya dan telah meraih penghargaan Adipura Kencana. Menurut Hanif, hal itu menjadikan kota ini relevan sebagai pusat pengawasan lingkungan di Kalimantan.

Pusdal LH Regional Kalimantan ini dirancang sebagai pusat komando pengawasan lingkungan hidup di seluruh pulau Kalimantan. Ke depannya, kantor ini bahkan disiapkan untuk berfungsi sebagai pusat operasional nasional, terutama selama masa transisi menuju pemindahan IKN.

Pemerintah juga menyoroti tingginya aktivitas industri energi di Kalimantan Timur, termasuk pertambangan dan minyak-gas bumi, yang memerlukan pengawasan lebih intensif. Fokus pengawasan akan diarahkan ke kawasan pesisir, termasuk Kota Balikpapan, yang menjadi pusat aktivitas hilir migas.

Hanif mengingatkan kembali insiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan pada 2018 sebagai contoh nyata dampak buruk dari lemahnya pengawasan lingkungan.

“Pemerintah pusat tidak boleh lengah dalam pengawasan lingkungan di daerah,” tegasnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Kementerian LH juga akan mewajibkan seluruh pelaku industri energi, termasuk Pertamina, untuk melakukan audit lingkungan secara berkala. Audit ini dilakukan dalam bentuk *self-assessment* atau evaluasi mandiri yang objektif dan jujur, namun tetap berada di bawah pengawasan langsung tim dari kementerian.

Lebih jauh, Hanif menyatakan bahwa pembangunan kantor Pusdal LH di Balikpapan menjadi langkah awal menjadikan Kalimantan sebagai acuan nasional dalam tata kelola lingkungan.

“Kalimantan harus menjadi barometer nasional dalam tata kelola lingkungan hidup, upaya tersebut dilakukan mulai dari pembangunan Kantor Pusdal LH di Kota Balikpapan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *