Tandapena.id, Samarinda – Sebanyak 65 advokat baru resmi mengucapkan Sumpah dan Janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada Rabu (10/12/2025). Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI) Kaltim dalam memperkuat pelayanan hukum di daerah.
Para advokat yang dilantik merupakan peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan formal, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kelulusan Ujian Profesi Advokat, hingga penyelesaian masa magang wajib dua tahun di kantor hukum resmi.
Ketua Komite Magang dan Pengangkatan Advokat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI-SAI, Tomy Sugih, menekankan bahwa profesionalitas dan integritas menjadi fondasi utama bagi advokat muda dalam menjalankan profesinya.
“Kami berharap para advokat baru dapat menunjukkan integritas tinggi, mematuhi kode etik profesi, dan berani membela kebenaran dalam menjalankan tugasnya,” ujar Tomy.
Ia juga mengingatkan pentingnya penguasaan regulasi terbaru, terutama pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperluas ruang gerak advokat.
“Aturan baru memperluas peran advokat, tidak hanya mendampingi saat pemeriksaan, tetapi juga mengajukan keberatan serta memastikan berita acara sesuai fakta yang terjadi,” jelasnya.
Menurut Tomy, pemahaman yang kuat terhadap ketentuan hukum tersebut dapat memperkecil potensi kriminalisasi yang tidak semestinya dari aparat penegak hukum. Selain itu, ia menegaskan bahwa pengabdian sosial tetap menjadi kewajiban moral advokat.
“Memberikan jasa hukum secara cuma-cuma adalah bagian dari tanggung jawab mulia seorang advokat,” tegasnya.
Dari sisi organisasi, Sekretaris DPC PERADI-SAI Samarinda, Erikh Suangi, menyampaikan bahwa kehadiran advokat baru diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan layanan hukum bagi masyarakat Kaltim.
“Jumlah advokat di Kaltim masih relatif sedikit dibanding jumlah penduduk. Dengan bertambahnya advokat, masyarakat akan lebih mudah mengakses pendampingan hukum,” kata Erikh.
Ia menambahkan bahwa DPC PERADI-SAI terus menggelar program pendidikan berkelanjutan agar para advokat tetap mengikuti perkembangan hukum terbaru.
Salah satu advokat muda yang baru dilantik, Yosef Kalikistus Putra Bonelaw, menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.
“Kami siap membela kepentingan masyarakat dari semua lapisan, bukan hanya golongan tertentu. Integritas harus dijaga dalam setiap tindakan, termasuk penerbitan surat kuasa,” ujarnya.
Putra juga menuturkan bahwa advokat wajib memahami duduk perkara sebelum memberikan pendampingan, dan meski tidak dapat menjanjikan kemenangan, tetap berkewajiban memperjuangkan kepentingan klien semaksimal mungkin.
Dengan bertambahnya 65 advokat baru ini, PERADI-SAI Kaltim berharap kualitas dan akses layanan hukum di Kalimantan Timur semakin meningkat, sekaligus memperkuat jumlah tenaga pendamping hukum yang selama ini masih relatif terbatas secara nasional.











