Kalimantan TimurSamarinda

DPPKUKM Kaltim Temukan 7 Merek Beras Tak Penuhi Standar, Dijual di Pasar Samarinda

21
×

DPPKUKM Kaltim Temukan 7 Merek Beras Tak Penuhi Standar, Dijual di Pasar Samarinda

Sebarkan artikel ini
DPPKUKM KALTIM umumkan hasil pengawasan beras terhadap 7 merek dagang yang dijual di pasaran. (ist)

Tandapena.id, Samarinda – Tujuh merek beras yang dijual di pasar tradisional dan modern di Samarinda dinyatakan tidak memenuhi standar kualitas nasional. Hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur menunjukkan ketidaksesuaian pada sejumlah parameter mutu yang ditetapkan dalam SNI 6128:2020.

Ketujuh merek tersebut yakni Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, Raja Lele, dan 35 Rahma. Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas pangan masyarakat.

Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyampaikan bahwa pengujian ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap mutu beras yang beredar di pasaran. Pemeriksaan dilakukan melalui 14 parameter mutu, seperti butir patah, butir kepala, kadar air, hingga campuran benda asing.

“Hari ini kita sampaikan hasil pengujian terhadap tujuh sampel beras di Samarinda. Pengawasan ini dilakukan dengan mengacu pada parameter SNI yang telah ditetapkan,” kata Heni saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Heni menjelaskan, meski beberapa parameter seperti kadar air dan derajat sosoh masih sesuai standar, namun ditemukan banyak pelanggaran pada butir patah, butir kapur, hingga kandungan menir.

Selengkapnya, ketidaksesuaian ditemukan pada sebagian besar sampel dalam parameter penting. Di antaranya adalah rendahnya kadar butir kepala yang seharusnya minimal 85 persen, namun beberapa sampel hanya mencapai 63 persen.

Heni menegaskan bahwa pedagang harus jujur dalam menjual beras sesuai mutu yang sebenarnya, serta tidak membanderol harga premium untuk beras berkualitas rendah.

“Kita minta pedagang menyesuaikan harga dengan mutu beras. Kalau isinya bukan premium, tidak boleh dijual dengan harga premium. Harapannya, pelaku usaha bisa lebih jujur dan konsumen terlindungi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *