Tandapena.id, Samarinda – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka peluang bagi masyarakat untuk mengakses izin pertambangan rakyat, sebagai langkah nyata mengatasi maraknya aktivitas tambang ilegal, khususnya galian C atau galian tanah, pasir, kerikil, batu kapur, dll.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyebut inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas banyaknya pembukaan tambang tanpa izin di atas lahan milik masyarakat sendiri, yang sering kali tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal kepatuhan terhadap aturan ruang dan dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ujarnya.
Salah satu temuan terbaru terjadi pada 10 April lalu, saat tim ESDM melakukan inspeksi mendadak di kawasan Kanaan, Bontang Barat. Hasilnya, ditemukan lahan tambang ilegal seluas sekitar 37 hektare, dengan tiga hektare di antaranya berada di kawasan hutan lindung.
Bambang menjelaskan bahwa untuk komoditas tambang galian C seperti pasir, kerikil, tanah urug, dan batu kali, perizinannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun tetap harus mengantongi persetujuan dari forum tata ruang kabupaten atau kota.
“Kalau tata ruangnya belum memberi lampu hijau, izin tidak bisa diterbitkan. Apalagi kalau sudah masuk kawasan lindung atau ruang terbuka hijau, itu jelas terlarang,” tegasnya.
Melalui skema pertambangan rakyat, pemerintah memberikan peluang legal bagi masyarakat untuk menambang dengan batasan luas tertentu atau maksimal satu hektare untuk individu dan lima hektare untuk koperasi. Namun, itu hanya berlaku di zona yang memang diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan sesuai rencana tata ruang.
Menurut Bambang, daya tarik ekonomi dari tambang rakyat memang besar, terutama di wilayah yang minim pilihan mata pencaharian. Karena itu, pemerintah terus memperbaiki sistem perizinan agar masyarakat tidak perlu lagi menambang secara ilegal di tanah mereka sendiri.
“Infrastruktur perizinan terus kami benahi. Masyarakat harus punya jalur yang legal dan jelas kalau ingin berusaha di sektor ini,” tambahnya.
Ia menegaskan, meskipun pemerintah ingin membuka ruang bagi masyarakat, aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Pemerintah juga menyiapkan skema reklamasi khusus bagi tambang rakyat, agar dampaknya bisa diminimalkan dan ditangani secara berkelanjutan.
“Pemerintah bukan sekadar melarang, tapi juga menyediakan solusi. Inilah fungsi fasilitasi yang kami jalankan,” tutup Bambang.











