Kalimantan TimurSamarinda

Dana Hibah Rp1,1 Triliun Bermasalah, AMAK Minta Gubernur Kaltim Transparan

27
×

Dana Hibah Rp1,1 Triliun Bermasalah, AMAK Minta Gubernur Kaltim Transparan

Sebarkan artikel ini
AMAK Kaltim Melakukan Unjuk Rasa Depan Kantor Gubernur Kaltim

Tandapena.id, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur melayangkan kritik tajam terhadap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari total anggaran Rp1,270 triliun, sedikitnya Rp1,195 triliun telah direalisasikan namun banyak yang dinilai bermasalah.

Koordinator Lapangan (Korlap) AMAK Kaltim, Rijal, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan dan buruknya pertanggungjawaban membuat dana hibah rawan disalahgunakan. Ia menilai berbagai kejanggalan yang ditemukan BPK sebagai bukti gagalnya tata kelola hibah secara profesional dan transparan.

“Ada sisa dana hibah lebih dari Rp43 miliar yang tidak jelas rencana penggunaannya, sementara Rp11,9 miliar tidak memiliki dokumen pertanggungjawaban yang memadai. Ini masalah serius yang tidak bisa dibiarkan,” kata Rijal.

Rijal juga menyoroti program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) yang dinilai tidak berjalan sama sekali, meski memiliki anggaran Rp31,05 miliar. Ia menilai ketidakaktifan program ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan pembiaran sistemik.

“Dana sebesar Rp31 miliar itu tidak dimanfaatkan sama sekali. Bahkan, jasa giro Rp153 juta lebih baru disetor Mei 2025, jauh melampaui tenggat yang seharusnya. Ini bukti betapa buruknya manajemen keuangan yang ada,” tegasnya.

Selain DBON, penerima hibah lain yang masuk sorotan AMAK antara lain KONI, KORMI, Kwarda Pramuka, dan NPCI. Menurut Rijal, lemahnya pengawasan struktural membuat potensi penyimpangan semakin terbuka lebar, bahkan lebih dari Rp325 miliar dana hibah tidak dimonitor sama sekali oleh instansi pemberi hibah.

Dalam tuntutannya, AMAK Kaltim mendesak Gubernur Kaltim bertanggung jawab dan membuka transparansi publik terkait seluruh dokumen penggunaan dana hibah. Evaluasi total terhadap program DBON, KONI, KORMI, Kwarda, dan NPCI juga menjadi desakan utama.

“Publik berhak tahu ke mana dana hibah ini digunakan. Pemerintah harus terbuka dan mengevaluasi total program yang terindikasi bermasalah,” ujarnya.

Selain itu, AMAK meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan penyelidikan mendalam. Menurut mereka, langkah hukum tegas perlu dilakukan agar potensi tindak pidana korupsi tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *