Tandapena.id, Samarinda – Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Andi Sofyan Hasdam, menyoroti sejumlah persoalan strategis baik di tingkat nasional maupun daerah. Dalam pertemuan bersama awak media, ia menyinggung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu, wacana Pilkada tak langsung, hingga revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pembukaan kembali moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB).
Hasdam menyambut baik putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah, demi menghindari kelelahan berat yang terjadi pada pemilu serentak 2019 lalu. Namun ia mengingatkan bahwa penundaan Pilkada hingga 2,5 tahun justru berpotensi melanggar Pasal 18 UUD 1945.
“Harusnya DPR RI segera merespons ini dengan menyesuaikan peraturan perundang-undangan, karena jangan sampai semangat mengurangi kelelahan justru menimbulkan pelanggaran konstitusi baru,” tegasnya.
Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD juga menjadi perhatian. Hasdam menyatakan tetap mendukung pemilihan langsung sebagai bentuk demokrasi yang sehat, namun menyarankan pendekatan selektif sesuai kesiapan daerah.
“Pemilihan langsung bisa tetap diberlakukan, tapi dibatasi untuk daerah yang dianggap sudah matang secara demokrasi. Bisa juga diterapkan sistem campuran, tergantung tingkat kesiapan otonomi daerah masing-masing,” jelasnya.
Ia juga mengkritisi revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 yang justru mempersempit ruang gerak daerah. Menurutnya, kewenangan daerah—terutama di sektor pertambangan—banyak yang ditarik ke pusat, dan hal ini memperlebar kesenjangan pembangunan.
“Dulu tambang dikelola provinsi, sekarang semua kewenangan ditarik ke pusat. Ini harus dikoreksi agar tidak memperlebar kesenjangan pembangunan antardaerah,” tambahnya.
Terkait DOB, Hasdam mengungkapkan terdapat lebih dari 300 usulan pemekaran daerah yang mengantre di pemerintah pusat. Dari Kaltim, setidaknya ada 8 hingga 9 calon DOB, termasuk Kutai Utara, Kutai Tengah, Berau Pesisir Selatan, Paser Selatan, dan Sangkulirang.
Namun, ia menegaskan bahwa proses pemekaran harus memenuhi syarat administratif dan dukungan politik lokal. Tanpa tanda tangan kepala daerah dan DPRD, pengajuan DOB tidak akan pernah disetujui.
“Kita bukan memihak, tapi mengikuti undang-undang. Daerah yang tidak mendapatkan tanda tangan dari bupati atau DPRD tidak akan pernah bisa menjadi DOB, meskipun semua tokoh masyarakat mendukung,” tegas Hasdam.
Sebagai Ketua Komite I DPD RI, Hasdam menekankan pentingnya pemekaran wilayah untuk mempercepat layanan publik, terutama menjelang beroperasinya Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian konflik agraria dan batas wilayah seperti di Marangkayu serta perbatasan Bontang-Kutim juga masuk dalam agenda Komite I.











