Tandapena.id, Samarinda Aktivitas ekonomi yang kian padat di sepanjang Sungai Mahakam mendorong DPRD Kalimantan Timur menata ulang kerangka hukum pengelolaan sungai. Upaya tersebut diawali dengan penyusunan naskah akademik (nasmik) sebagai fondasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sungai.
Proses penyusunan nasmik itu dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Samarinda, Selasa (16/12/2025) siang. Forum ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR, mahasiswa, hingga pemerhati sungai.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pembahasan regulasi pengelolaan Sungai Mahakam tidak boleh semata-mata berorientasi pada aspek ekonomi.
“Masukan yang muncul sangat beragam. Tapi yang paling penting, jangan hanya berpikir soal ekonomi. Aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama,” ujar Baharuddin.
Dalam draft nasmik yang sedang digodok, setidaknya terdapat empat aspek utama yang menjadi fokus, yakni potensi Sungai Mahakam, aspek ekonomi, lingkungan dan sosial-budaya, serta iklim. Penyusunan regulasi ini dilatarbelakangi belum adanya Perda tingkat provinsi yang secara khusus mengatur pengelolaan sungai di Kalimantan Timur.
Ketiadaan payung hukum tersebut dinilai menjadi celah dalam tata kelola sungai, baik dari sisi pemanfaatan ekonomi, perlindungan lingkungan, hingga keadilan bagi daerah. Karena itu, Ranperda Pengelolaan Sungai dianggap penting untuk menjawab berbagai persoalan strategis, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
“Posisinya saat ini masih naskah akademik. Kita masih membahas apa saja yang perlu diatur. Setelah itu pun belum tentu langsung diajukan sebagai perda, karena masih ada tahapan diskusi lanjutan,” jelas Bahar.
Ia memperkirakan pembahasan di tingkat paripurna baru dapat dilakukan sekitar April atau Mei 2026. Saat ini, DPRD Kaltim masih berfokus menghimpun masukan dari berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan minim kekeliruan saat diterapkan.
Lebih jauh, Bahar menyoroti minimnya kontribusi ekonomi Sungai Mahakam terhadap pendapatan daerah. Menurutnya, jika regulasi telah terbentuk, pemerintah provinsi harus memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam mengoptimalkan potensi sungai.
“Kaltim ke depan tidak boleh terus berada di posisi pihak ketiga. Kalau BUMD mau berusaha di sektor sungai, ya harus punya armada sendiri. Jangan pakai kapal milik orang lain, hasilnya pasti kecil,” tegasnya.
Ia juga menilai perlunya sikap terbuka dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Pelindo agar daerah mendapatkan porsi pendapatan yang lebih adil. Selama ini, kewenangan lalu lintas dan pendapatan Sungai Mahakam masih didominasi pemerintah pusat.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Balai Wilayah Sungai Provinsi Kalimantan Timur Anugerah, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kaltim H. Runandar, serta dosen Fakultas Hukum Unmul yang tergabung dalam tim penyusun nasmik, Rahmawati Al-Hidayah.
Beragam masukan turut disampaikan peserta, mulai dari isu pelestarian flora dan fauna Sungai Mahakam terutama Pesut Mahakam dampak lingkungan dan banjir, pelestarian budaya sungai, hingga pemanfaatan sungai sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah dan masyarakat.
Naskah akademik tersebut akan terus disempurnakan sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan. Harapannya, regulasi yang dihasilkan mampu mengembalikan manfaat Sungai Mahakam secara adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Timur.











