Nasional

PMK 81/2025 Diprotes, Massa Kepala Desa Tuntut Dana Desa Tak Ditahan

14
×

PMK 81/2025 Diprotes, Massa Kepala Desa Tuntut Dana Desa Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ribuan Kades Se-Indonesia Melakukan Unjuk Rasa di Depan Kantor DPR RI

Tandapena.id, Jakarta – Ribuan kepala desa dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia yang tergabung dalam APDESI menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (08/12/2025).

Mereka menuntut pemerintah mencabut PMK 81 Tahun 2025 serta mempercepat pencairan dana desa tahap kedua yang hingga kini belum turun.

Para peserta aksi menilai PMK 81/2025 diterbitkan secara mendadak tanpa melibatkan organisasi resmi perangkat desa. Aturan tersebut dianggap berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

“Kami meminta pemerintah mencabut PMK 81 Tahun 2025 karena aturan ini muncul tiba-tiba dan tidak melalui pembahasan bersama organisasi kepala desa,” ujar salah satu kepala desa dari Kabupaten Landak.

Selain pencabutan regulasi, massa aksi menuntut dana desa tahap kedua segera dicairkan. Ketua Umum APDESI, Surta Wijaya, menyampaikan bahwa banyak pembangunan desa terhenti karena pemerintah belum menyalurkan anggaran yang seharusnya sudah diterima.

“Ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Kami minta dana desa tahap kedua dicairkan sekarang juga,” tegas Surta.

Ia mengungkapkan, keterlambatan pencairan membuat sejumlah kepala desa terpaksa berutang kepada penyedia material maupun pihak ketiga untuk menyelesaikan proyek yang sudah berjalan. Situasi ini dinilai sangat merugikan desa dan menghambat komitmen pembangunan.

Massa juga menyoroti banyaknya desa yang terikat kontrak pekerjaan dan terancam tidak dapat memenuhi kewajiban karena dana desa belum diterima. Kondisi ini berpotensi mengganggu pembangunan infrastruktur dasar hingga program sosial yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam aksinya, APDESI menegaskan tiga tuntutan utama: mencabut PMK 81/2025, mempercepat pencairan dana desa tahap kedua, dan memastikan pemerintah pusat tidak lagi menunda penyaluran dana yang menjadi hak desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *