Tandapena.id, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur kembali mempertanyakan progres penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2024 yang telah mereka sampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada 14 Agustus lalu.
AMAK menilai, hingga kini belum ada kejelasan langkah hukum yang disampaikan secara terbuka kepada publik oleh Kejati. Padahal, laporan tersebut didukung oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyingkap banyak kelemahan dalam pengelolaan dana hibah, mulai dari tidak adanya laporan pertanggungjawaban, lemahnya monitoring, hingga program yang macet sama sekali.
Menurut catatan BPK, total sisa hibah senilai Rp43,2 miliar lebih belum dilaporkan rencana penggunaannya, sementara dana sebesar Rp11,9 miliar tidak didukung pertanggungjawaban sah. Bahkan, lebih dari Rp325 miliar dana hibah tidak dimonitor sama sekali oleh instansi pemberi hibah.
Sejumlah lembaga penerima hibah seperti KONI, KORMI, NPCI, hingga KWARDA Pramuka Kaltim disebut memiliki catatan serius. Namun, yang paling disorot AMAK adalah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Program strategis dengan anggaran Rp31,05 miliar ini justru tidak berjalan sepanjang tahun 2024. Dana hibah tidak dimanfaatkan, sementara jasa giro sebesar Rp153 juta baru disetorkan pada Mei 2025, melewati tenggat waktu yang ditentukan.
“DBON seharusnya menjadi program prioritas nasional di bidang olahraga. Tapi di Kaltim justru tidak berjalan sama sekali. Ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan cermin lemahnya tata kelola anggaran hibah yang jelas merugikan publik,” tegas Koordinator AMAK, Rijal, Senin (26/8/2025).
AMAK menilai, macetnya DBON merupakan bukti nyata bahwa tata kelola hibah Pemprov Kaltim bermasalah. Jika program sebesar itu bisa terbengkalai tanpa pengawasan, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan penegak hukum.
“Kami ingin tahu sejauh mana Kejati Kaltim menindaklanjuti laporan yang sudah kami masukkan per 14 Agustus. Apakah sudah ada penyelidikan lebih lanjut ataukah masih berhenti di meja administrasi,” tambah Rijal.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan tersebut sudah diproses dan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan khusus (pidsus). Ia juga mengungkapkan bahwa sudah ada sekitar 40 orang saksi yang diperiksa terkait kasus dana hibah ini.
“Laporan itu sudah kami proses, dan saat ini penanganannya sudah masuk di bidang pidsus. Sampai saat ini sekitar 40 orang saksi sudah dimintai keterangan,” jelas Toni Yuswanto.
Dengan adanya keterangan resmi dari Kejati, AMAK berharap proses penyelidikan bisa dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan. Publik, kata mereka, menunggu kepastian hukum agar penanganan kasus ini tidak hanya sebatas formalitas.
“Jika dibiarkan berlarut, publik bisa menilai bahwa penegakan hukum di Kaltim tidak punya taring. Apalagi ini menyangkut uang rakyat dengan nilai yang sangat besar,” pungkas Rijal.(*)











