Tandapena.id, Samarinda – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kalimantan Timur kembali mengetuk pintu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, kali ini dengan membawa dokumen pelaporan tambahan terkait dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2024. Aksi ini menjadi lanjutan perlawanan panjang yang sebelumnya telah menggema di Samarinda, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bagi AMAK Kaltim, kedatangan mereka bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras bahwa penegakan hukum atas kasus ini sudah terlalu lama tersandera kelambanan. Mereka menilai pembiaran terhadap dugaan penyelewengan ini sama saja dengan meremehkan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Temuan BPK: Ratusan Miliar Rupiah Bermasalah
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2025 mencatat realisasi belanja hibah Pemprov Kaltim mencapai Rp1,195 triliun dari total anggaran Rp1,270 triliun. Namun, di balik angka fantastis itu tersembunyi sederet masalah serius:
1. Sisa dana hibah Rp43,28 miliar tanpa rencana penggunaan yang jelas.
2. Rp11,96 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
3. Lebih dari Rp325 miliar tidak dimonitor oleh pemberi hibah.
4. Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp31,05 miliar tidak berjalan sama sekali, disertai keterlambatan penyetoran jasa giro.
Tak hanya DBON, penerima hibah besar seperti KONI Kaltim, KORMI Kaltim, Kwarda Pramuka Kaltim, dan NPCI Kaltim juga terjerat masalah serupa, mulai dari sisa dana yang tak jelas penggunaannya, dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap, hingga nihilnya pengawasan dari instansi pemberi hibah.
AMAK Kaltim: Ini Kegagalan Sistem
Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal, menegaskan bahwa apa yang terjadi sudah melampaui batas kesalahan teknis administrasi.
“Dana hibah ini berasal dari uang rakyat. Ketika ratusan miliar rupiah tidak jelas penggunaannya, itu bukan lagi kelalaian, tapi kegagalan sistem. Kami sudah berkali-kali memperingatkan, tapi pemerintah daerah seolah menutup mata dan telinga,” ujarnya dengan nada tegas.
Kekecewaan Rijal juga mengarah pada lambannya aparat penegak hukum.
“Kami sudah turun ke jalan di Samarinda, mendatangi Kejati Kaltim, Gubernur, bahkan sampai ke Kejagung dan KPK. Tapi sampai hari ini, publik belum melihat langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa uang rakyat bisa diutak-atik tanpa konsekuensi,” tegasnya.
Aksi Ditunda, Perlawanan Dilipatgandakan
Meski awalnya berencana menggelar aksi di Kantor Gubernur, AMAK Kaltim memilih menundanya hingga pekan depan untuk menghindari benturan agenda dengan kelompok lain.
“Penundaan ini hanya soal teknis lapangan, bukan berarti melemahkan sikap kami. Justru kami ingin aksi pekan depan lebih besar dan lebih terkoordinasi. Hari ini fokus kami adalah menyerahkan dokumen pelaporan tambahan ke Kejati,” jelas Rijal.
Empat Tuntutan Tak Bisa Ditawar
AMAK Kaltim menegaskan empat tuntutan utama kepada Gubernur Kaltim:
1. Memikul tanggung jawab penuh atas seluruh pengelolaan dana hibah 2024.
2. Membuka dokumen pertanggungjawaban secara transparan.
3. Melakukan evaluasi total terhadap penerima hibah bermasalah.
4. Menerapkan mekanisme pengawasan ketat agar penyimpangan tak terulang.
“Kami tidak akan diam sampai kasus ini selesai. Jika penegak hukum terus lamban, kami akan menggalang dukungan yang lebih luas, baik di tingkat daerah maupun nasional. Uang rakyat bukan untuk dibiarkan menguap tanpa jejak,” tutup Rijal.(*)











