Tandapena.id, Jakarta – Upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki fase baru. Mediasi difasilitasi melalui rapat resmi di Kantor Badan Penghubung Kalimantan Timur di Jakarta, Kamis (31/07/2025), sebagai bagian dari tindak lanjut Judicial Review Nomor 10/PUU-XXII/2024 yang saat ini tengah diproses Mahkamah Konstitusi (MK).
Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris, serta Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Hadir pula jajaran Ketua DPRD dari masing-masing daerah dan perwakilan pemerintah provinsi.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menekankan perlunya mediasi lanjutan antara para pihak guna mencari solusi yang adil dan komprehensif.
“Jarak tempuh menjadi alasan utama masyarakat Sidrap lebih memilih Bontang untuk mengakses fasilitas publik mereka. Verifikasi lapangan akan memberikan gambaran utuh sebelum MK memutuskan secara final,” ujar Hasanuddin.
Ia juga merekomendasikan agar dilakukan kunjungan lapangan ke Dusun Sidrap untuk memastikan kondisi sosial-geografis masyarakat secara faktual.
Menanggapi hal itu, Gubernur Rudy Mas’ud membuka opsi pelaksanaan mediasi lanjutan baik di Kaltim maupun Jakarta dengan melibatkan kementerian terkait.
“Nanti kita putuskan apakah mediasi berikutnya di Jakarta atau di Kaltim. Kalau di Jakarta, kita akan hadirkan beberapa narasumber termasuk menteri. Bisa dari Menteri Kehutanan, ATR BPN, atau yang terkait dengan perkebunan. Intinya kita ingin sinergi,” kata Rudy.
Sementara itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan kajian lengkap terkait tiga skenario perubahan batas wilayah berdasarkan ketentuan UU Nomor 47 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Ia menegaskan perhatian serius Pemkab Kutim terhadap kawasan Sidrap.
“Selama lima tahun ke depan kami rencanakan pengembangan 100 ribu hektare lahan pertanian, termasuk di Dusun Sidrap. Kami juga siapkan program pemekaran Sidrap dari dusun menjadi desa,” terangnya.
Ardiansyah menambahkan, Pemkab Kutim telah memulai pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, dan jaringan pemipaan air bersih untuk mendukung kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menekankan bahwa fokus judicial review di MK hanya mencakup Dusun Sidrap. Ia menyoroti kedekatan sosial dan geografis masyarakat dengan fasilitas di Bontang sebagai alasan utama pengajuan uji materi.
“Secara administratif Sidrap memang berada di wilayah Kutim. Tapi secara de facto, semua pelayanan publik berasal dari Bontang. Itu alasan kami mengajukan judicial review,” ungkap Neni.
Ia menambahkan, sekitar 2.000 warga Sidrap ber-KTP Bontang, sementara hanya lima orang yang tercatat sebagai penduduk Kutim. Seluruh akses pendidikan, kesehatan, hingga transportasi lebih dekat dan bergantung pada Kota Bontang.
Sengketa batas ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan final. Pemerintah daerah bersama legislatif dan masyarakat berharap penyelesaian dilakukan dengan pendekatan yang adil dan berdasarkan kondisi lapangan yang faktual.











