Tandapena.id, Samarinda – Penguatan fondasi hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi fokus Rapat Paripurna ke-28 DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menyasar pembaruan regulasi PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida), pada Senin (04/08/2025).
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji hadir langsung menyampaikan nota penjelasan pemerintah terkait revisi Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT MMP dan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penjaminan Kredit Daerah. Menurutnya, penyesuaian aturan ini penting untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan ketentuan nasional, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Kami ingin BUMD di Kaltim memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat bekerja secara profesional, transparan, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah,” kata Seno Aji di hadapan peserta rapat paripurna.
Ia menegaskan bahwa perubahan pada Perda PT MMP diarahkan untuk memperbaiki struktur pengelolaan perusahaan agar lebih adaptif terhadap dinamika industri migas. Sementara itu, penyesuaian pada regulasi Jamkrida bertujuan memperluas dukungan kepada pelaku UMKM melalui skema penjaminan kredit yang lebih fleksibel dan responsif.
“Perubahan ini juga membuka ruang bagi BUMD untuk menjalin kemitraan yang sehat dengan pihak ketiga dan memperluas cakupan layanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud merespons positif pengajuan dua Raperda tersebut. Ia menilai langkah ini sebagai bagian dari reformasi kelembagaan yang perlu didukung agar BUMD di daerah dapat berkembang secara berkelanjutan.
“Kami akan mencermati dengan seksama isi dari setiap Raperda, karena ini menyangkut keberlangsungan ekonomi daerah dan peran BUMD sebagai ujung tombak pelayanan serta pendongkrak PAD,” ujar Hasanuddin.
Ia juga mendorong keterlibatan seluruh fraksi dan komisi di DPRD untuk memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak hanya relevan dari sisi hukum, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan aktual di lapangan.
Rapat paripurna ini menandai dimulainya proses pembahasan lanjutan di tingkat legislatif. DPRD akan membentuk panitia khusus untuk mengkaji lebih dalam substansi setiap pasal dalam kedua Raperda, sebelum dibawa ke tahap pengesahan.











