Tandapena.id, Samarinda – Mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Mereka mendesak agar penegak hukum menindaklanjuti dugaan korupsi dalam penggunaan dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2024.
Tuntutan itu dilayangkan setelah mencuatnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan No. 22.B/LHP/XIX.SMD/IV/2024. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat ada dana hibah sebesar Rp31,05 miliar yang tidak digunakan, dan dana jasa giro senilai Rp153,1 miliar yang tak jelas arahnya.
Koordinator Lapangan GMPPKT, Syafruddin, menyebut bahwa masalah ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata. Ia menilai pengelolaan dana publik yang tidak transparan membuka ruang bagi pelanggaran hukum.
“Program DBON yang seharusnya menjadi pendorong kemajuan olahraga justru terjebak dalam pola ‘olahraga anggaran’ yang berputar-putar dan tak pernah menyentuh akar persoalan. Jangan sampai DBON jadi desain besar pembiaran birokrasi,” ujarnya.
GMPPKT juga menegaskan bahwa klarifikasi prosedural dari instansi terkait tidak cukup. Mereka menuntut adanya penindakan konkret yang menyasar seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengelola anggaran.
“Kami akan terus mengawal. Kadang yang perlu dipantau bukan hanya atlet, tapi juga anggaran yang terlalu lincah tanpa arah,” kata Syafruddin.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan dua tuntutan pokok: pertama, meminta Kejaksaan Tinggi Kaltim mengusut tuntas dugaan korupsi dana DBON. Kedua, mendesak pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Aksi ini digelar sebagai bentuk kontrol publik atas anggaran yang mestinya digunakan untuk membangun prestasi olahraga daerah. GMPPKT menilai bahwa komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas tak boleh dikorbankan di tengah derasnya aliran dana hibah. (*)











