Samarinda

Polresta Samarinda Tangkap Penyebar Hoaks Provokatif Usai Insiden Penembakan

112
×

Polresta Samarinda Tangkap Penyebar Hoaks Provokatif Usai Insiden Penembakan

Sebarkan artikel ini

Tandapena.id, Samarinda- Seorang pria berinisial EFT (25) ditangkap Satuan Reskrim Polresta Samarinda setelah diduga menyebarkan hoaks berisi provokasi di media sosial. Konten tersebut memanaskan situasi usai insiden penembakan di Jalan Lambung Mangkurat, dan berisi ajakan kekerasan kepada warga.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (08/05/2025), di kediaman EFT di Kelurahan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Polisi bergerak cepat setelah mendeteksi unggahan yang mengarah pada upaya menghasut masyarakat, terutama di kawasan Pelita dan Samarinda Seberang.

“Unggahan itu berisi ajakan untuk melakukan kekerasan, bahkan disertai imbalan bagi yang ikut terlibat,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat (09/05/2025).

Penyelidikan mengungkap bahwa EFT pernah bekerja sebagai admin judi daring di Thailand. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja memancing reaksi publik karena ingin viral di media sosial.

Kini, EFT harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 156 KUHP serta Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi tak terverifikasi dan tetap menjaga ketenangan di tengah situasi yang sempat memanas.

Ketua RT 05 Kelurahan Baqa, AG, menyambut baik penangkapan ini. “Warga lebih tenang sekarang. Terima kasih untuk kepolisian yang cepat bertindak,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Robia Nur, Ketua RT 41 Kelurahan Pelita. Ia memastikan wilayahnya tetap dalam kondisi aman.

“Tidak ada niat warga kami untuk melakukan tindakan merugikan. Keamanan tetap kami jaga bersama,” tegasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *