Tandapena.id – Gagasan pemekaran wilayah kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim), dengan rencana pembentukan sepuluh daerah otonomi baru yang terdiri atas kabupaten dan kota. Provinsi yang memiliki luas sekitar 129.066 km² ini, dengan populasi mencapai 4,03 juta jiwa, dipimpin oleh Gubernur Rudy Mas’ud.
Sepuluh Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) tersebut diusulkan dari enam kabupaten/kota induk di Kaltim, dengan rincian delapan kabupaten dan dua kota. Berikut daftar lengkapnya:
1. Kabupaten Kutai Tengah
– Asal Induk: Kabupaten Kutai Kartanegara
– Kecamatan Penyusun: Kota Bangun, Muara Wis, Muara Muntai, Kenohan, Kembang Janggut, dan Tabang.
2. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
– Asal Induk: Kabupaten Berau
– Kecamatan Penyusun: Tabalar, Talisayan, Biatan, Batu Putih, dan Biduk-Biduk.
3. Kabupaten Kutai Pesisir
– Asal Induk: Kabupaten Kutai Kartanegara
– Kecamatan Penyusun: Muara Jawa, Awa, Sanga-Sanga, Samboja, Loa Janan, dan Anggana.
4. Kabupaten Kutai Utara
– Asal Induk: Kabupaten Kutai Timur
– Kecamatan Penyusun: Busang, Kongbeng, Telen, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Batu Ampar, dan Muara Wahau.
5. Kabupaten Sangkulirang
– Asal Induk: Kabupaten Kutai Timur
– Kecamatan Penyusun: Sandaran, Kaliorang, Kaubun, Karangan, dan Sangkulirang.
6. Kabupaten Kutai Benua Raya
– Asal Induk: Kabupaten Kutai Barat
– Kecamatan Penyusun: Penyinggahan, Jempang, Bongan, Siluq Ngurai, Bentian Besar, Muara Lawa, dan Muara Pahu.
7. Kabupaten Paser Selatan
– Asal Induk: Kabupaten Paser
– Kecamatan Penyusun: Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engau, dan Tanjung Harapan.
8. Kabupaten Paser Tengah
– Asal Induk: Kabupaten Paser
– Kecamatan Penyusun: Kuaro, Batu Sopang, Muara Komam, Long Kali, dan Long Ikis.
9. Kota Tenggarong
– Asal Induk: Kabupaten Kutai Kartanegara
– Kecamatan Penyusun: Tenggarong dan Tenggarong Seberang.
10. Kota Sumerendah
– Asal Induk: Kota Samarinda
– Kecamatan Penyusun: Palaran, Loa Janan Ilir, dan Samarinda Seberang.
Rencana pemekaran ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik di Kalimantan Timur. Namun, prosesnya masih memerlukan kajian mendalam serta persetujuan dari pemerintah pusat.(*)











