Tandapena.id, Samarinda – Polemik penolakan pendirian Gereja Toraja di Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, akhirnya dibahas dalam audiensi antara tim kuasa hukum gereja dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Namun, pertemuan yang digelar di Ruang Wakil Wali Kota Saifuddin Zuhri, Balai Kota Samarinda, belum menghasilkan keputusan yang jelas terkait nasib gereja tersebut.
Hendra Kusuma, kuasa hukum Gereja Toraja, mengungkapkan kekecewaannya atas hasil audiensi tersebut. Menurutnya, Pemkot Samarinda belum memberikan kepastian terkait pendirian tempat ibadah umat Protestan ini.
“Kami berharap Wakil Wali Kota bisa memberikan keputusan, tetapi ternyata masih diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait,” ujarnya usai pertemuan pada Senin (10/3/2025).
Hendra menilai alasan yang diberikan Pemkot Samarinda sama dengan instansi lain yang sebelumnya mereka temui, yaitu masih perlu koordinasi lebih lanjut.
“Ini menunjukkan tidak ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya indikasi intimidasi terhadap warga yang semula mendukung pendirian gereja. Beberapa warga disebut menarik dukungan mereka, meskipun jumlah tanda tangan yang tersisa masih memenuhi syarat minimum, yaitu 80 orang.
“Kami melihat ada indikasi intimidasi terhadap warga yang menarik dukungan. Ini sangat disayangkan,” kata Hendra.
Hendra menegaskan bahwa gereja telah memenuhi semua persyaratan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Tanah ini milik gereja, dan kami telah memenuhi semua persyaratan. Tidak ada alasan hukum untuk menolak pendirian gereja ini,” tegasnya.
Ia juga menolak keras wacana relokasi yang sempat muncul. “Kami menolak rencana relokasi karena tanah ini sudah bersertifikat atas nama gereja,” imbuhnya.
Sebagai langkah lanjutan, tim kuasa hukum berencana terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan mempertimbangkan mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD untuk mencari solusi yang lebih jelas.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan gereja bisa berdiri di tanahnya sendiri,” tegas Hendra.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda, Saifuddin Zuhri, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rencana pendirian Gereja Toraja. Namun, hingga saat ini, Pemkot Samarinda belum bisa mengambil keputusan.
“Kami akan tindaklanjuti, tetapi untuk saat ini belum ada keputusan,” ujarnya.
Saifuddin menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani dengan hati-hati karena menyangkut kondusivitas masyarakat.
“Ini masalah yang perlu dilihat secara jeli karena berkaitan dengan banyak orang,” tambahnya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap masyarakat non-Islam yang ingin mendirikan gereja, namun menekankan bahwa ada prosedur yang harus diikuti, termasuk koordinasi dengan Kementerian Agama dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami mendukung pendirian gereja ini, tetapi semua prosedur harus dipenuhi,” pungkasnya.











