Politik

Perselisihan Pilkada Kaltim 2024 Berakhir, MK Tolak Gugatan Isran-Hadi

140
×

Perselisihan Pilkada Kaltim 2024 Berakhir, MK Tolak Gugatan Isran-Hadi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua MK Arief Hidayat. (istimewa)

Tandapena.id, Samarinda – Konflik panjang dalam Pilkada Kaltim 2024 akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Isran Noor dan Hadi Mulayadi.

Isran-Hadi mengajukan sejumlah poin dalam gugatan mereka, termasuk tuduhan mengenai praktek kartel atau monopoli partai politik, politik uang, keterlibatan para Ketua RT, serta dugaan ketidaknetralan penyelenggara pemilu yang berusaha memenangkan pasangan Rudi Mas’ud dan Seno Aji.

Dalam pembacaan putusan di Gedung MK pada Rabu (05/02/2025), Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat, menegaskan bahwa permohonan dari pasangan Isran-Hadi tidak dapat diterima karena dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran yang sah.

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, kami menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan akan dihentikan pada tahap ini,” papar Arief Hidayat.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa Bawaslu Kaltim telah menerima 16 laporan terkait tuduhan politik uang yang disampaikan oleh pemohon. Laporan tersebut sudah diklarifikasi oleh Bawaslu dan Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang menyatakan bahwa tuduhan tersebut berasal dari informasi yang disampaikan oleh relawan, dan tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Selain itu, mengenai tuduhan monopoli partai oleh pasangan Rudi-Seno, MK juga menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami tidak menemukan bukti yang mendukung klaim adanya politik borong partai yang dituduhkan oleh pemohon,” tambah Arief Hidayat.

Lebih jauh, hakim menegaskan bahwa meskipun ada bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran tersebut, hal itu tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan Isran-Hadi. MK juga menyatakan keraguan terhadap validitas tuduhan yang diajukan oleh pemohon.

“Karena itu, kami memutuskan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tutup Arief Hidayat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *